ProdukAsuransi harus memiliki:[2] 1. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan. 2. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat: a. menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai Seperti apa cara kerja asuransi? Apa sistem asuransi yang mendasarinya? Dalam hidup, risiko yang terjadi menimpa kita bisa berdampak pada kondisi keuangan atau finansial. Tanpa manfaat asuransi, kita bisa mengalami kerugian dan keberlangsungan finansial bisa terganggu. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui manfaat asuransi, apalagi jika tidak terlebih dahulu mengetahui cara kerja asuransi, seperti cara kerja asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kendaraan. Lantas, bagaimana cara kerja dari masing-masing perusahaan asuransi tadi? Untuk mengetahuinya yuk simak ulasannya berikut ini. Asuransi adalah layanan di sektor jasa keuangan dengan tujuan pengambilalihan risiko oleh perusahaan asuransi penanggung dari nasabah tertanggung. Risiko yang mengakibatkan kerugian finansial tersebut ditutup dengan menggunakan kumpulan premi yang dibayarkan nasabah. Secara ringkas, cara kerja asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menciptakan produk asuransi. Umumnya, produk asuransi yang diciptakan bergantung pada kondisi terkini atau terdahulu. Biasanya, untuk membaharui manfaat yang ditawarkan lewat produk baru, perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat dan mendengarkan kebutuhan para pelanggan. Jajak pendapat dilakukan untuk mengetahui harapan dari produk asuransi yang diinginkan. Apabila dirasa ada yang harus diperbarui, perusahaan asuransi akan memperbarui produknya. Berikut sistem kerja asuransi secara umum. Cara kerja ini juga berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi kesehatan. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan Membuat perjanjian polis asuransi Membayar premi asuransi Menerima dan mencairkan klaim asuransi 1. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan Jalur distribusi perusahaan asuransi beragam. Perusahaan asuransi umumnya menawarkan jenis-jenis asuransi yang dimilikinya dengan mengandalkan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga online insurance broker seperti Lifepal. Perusahaan asuransi akan menawarkan sekaligus mengenalkan jenis-jenis asuransi kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan. Agar tidak ditolak nasabah saat sedang menawarkan produk, perusahaan asuransi idealnya mengenal lebih dahulu nasabah yang disasar. Informasi yang disampaikan kepada nasabah saat penawaran produk, yaitu Jenis asuransi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan Manfaat asuransi yang diperoleh Premi asuransi yang harus dibayar Masa pertanggungan asuransi Tata cara pencairan klaim Nilai klaim yang akan didapat Risiko yang ditanggung Pengecualian klaim asuransi 2. Membuat perjanjian polis asuransi Apabila calon nasabah tertarik dan telah memahami jenis asuransi yang ditawarkan, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan asuransi sebagai syarat pembuatan perjanjian polis dengan kondisi nasabah asuransi sebagai pihak pemilik polis sekaligus tertanggung atau penerima manfaat dan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung pemberi manfaat asuransi. Isi dari perjanjian polis asuransi adalah kewajiban penanggung membayar ganti rugi finansial atau manfaat asuransi dengan prasyarat tertanggung telah membayar premi. Kerugian finansial yang dimaksud adalah konsekuensi dari risiko-risiko finansial yang telah disepakati bersama dengan perusahaan asuransi sebagai syarat pencairan klaim asuransi oleh nasabah. Singkatnya, polis asuransi adalah kontrak antara penanggung dan tertanggung yang mana menentukan klaim yang harus dibayar oleh penanggung kepada tertanggung secara hukum. Sebaiknya, nasabah asuransi membaca detail isi kontrak polis dan memahaminya agar di lain waktu tidak terjadi masalah klaim asuransi ditolak. Apabila sulit untuk memahami seluruh isi polis asuransi, minimal empat poin polis asuransi di bawah ini bisa dipahami dengan baik. Data polis Memuat nama pemegang polis, nama tertanggung atau penerima manfaat atau ahli waris, jumlah premi, hingga jumlah pertanggungan. Data polis menjadi informasi dasar. Jadi, cek kembali apakah isinya telah sesuai dengan yang diminta atau belum. Manfaat asuransi Mencantumkan manfaat perlindungan yang diterima apabila terjadi risiko. Kalau jenis asuransi sekaligus memberi manfaat investasi, terdapat manfaat investasi yang diperoleh saat meninggal. Apabila kamu ingin menambahkan manfaat atau rider ke dalam jenis asuransi, polis asuransi akan merinci tambahan risiko yang ditanggung. Pengecualian Ini penting diketahui agar nasabah benar-benar tahu dan paham apa saja yang tidak termasuk pertanggungan risiko dalam polis asuransi. Misalnya, kondisi, penyakit, dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung. Pengajuan klaim Dalam polis asuransi akan tertulis prosedur pengajuan klaim, termasuk dengan syarat yang harus dicantumkan. Perhatikan batas waktu pengajuan klaim dalam polis asuransi tersebut. 3. Membayar premi asuransi Nasabah asuransi sebagai pemilik polis wajib membayar premi agar dapat menerima manfaat asuransi. Jadwal pembayaran premi akan ditentukan perusahaan asuransi biasanya per bulan atau per tahun. Besaran premi ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan beberapa faktor, yaitu Usia Manfaat asuransi yang diperoleh Cakupan pertanggungan Tambahan manfaat kalau diminta nasabah Kondisi awal calon pemilik polis atau tertanggung pre-existing condition Lingkungan kerja Hobi Gaya hidup 4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi Menerima premi dari tertanggung berarti perusahaan asuransi wajib untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi oleh nasabah. Biasanya, dalam proses klaim asuransi dari nasabah, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah administrasi tertanggung telah dilengkapi. Pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi biasanya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ke pihak berwajib, instansi terkait semisal rumah sakit, keluarga, hingga kerabat sekitar. Hal itu dilakukan demi memastikan manfaat yang diterima tepat sasaran. Tertanggung yang mengajukan klaim akan mendapatkan dua jawaban, yakni klaim disetujui atau ditolak. Ragu mau pilih produk asuransi mana yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran? Konsultasikan saja kepada ahlinya secara gratis dan dapatkan akses kepada berbagai produk asuransi kesehatan terbaik Indonesia hanya di Lifepal! Cara kerja asuransi syariah Meski pada prinsipnya perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah sama-sama memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap berbeda dalam asas dan cara kerjanya. Perbedaan tersebut tetap bertujuan untuk memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat asuransi dari jenis-jenis asuransi yang mereka miliki, entah itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi kendaraan. Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK yang memastikan perusahaan asuransi menunaikan kewajibannya kepada para peserta. Perusahaan asuransi syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah DPS agar cara kerja perusahaan asuransi syariah tetap sesuai aturan dan prinsip syariat Islam. Bagi yang berencana untuk memiliki produk asuransi syariah, kenali dulu cara kerja perusahaan asuransi syariah. Berikut ini poin-poin cara kerja asuransi syariah. Prinsip kerja asuransi syariah Akad dalam asuransi syariah Pembayaran premi dan klaim Investasi Pengelolaan Pengawasan 1. Prinsip kerja asuransi syariah Asuransi syariah termasuk Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang berarti usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak. Caranya adalah dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. 2. Akad dalam asuransi syariah Jika di perusahaan asuransi konvensional dikenal sebagai polis asuransi, maka di perusahaan asuransi syariah ada yang dikenal dengan akad. Prinsip akad dalam asuransi syariah tidak mencakup penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat. Akad yang dilakukan antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru yang menjabarkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan. Lalu, cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah, dan akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. 3. Pembayaran premi dan klaim Premi adalah pembayaran yang dilakukan peserta asuransi yang kemudian dikelola perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’. Selanjutnya, pembayaran klaim yang merupakan hak dari peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah berlaku antara peserta dan perusahaan asuransi. Bagi peserta klaim berdasarkan akad tijarah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. Sementara klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad. 4. Investasi Perusahaan asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Dana yang terkumpul tersebut wajib diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Kamu akan mendapat manfaat asuransi syariah dalam bentuk invenstasi ini. 5. Pengelolaan Perusahaan asuransi syariah harus amanah dalam mengelola premi anggotanya. Cara kerjanya begini, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah mudharabah. Nah, perolehan ujrah atau fee berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah. 6. Pengawasan Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Dewan Pengawas Syariah DPS. Bagi kamu yang ingin membeli produk asuransi syariah, pastikan perusahaannya telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut. Selain itu, dalam membuat produk asuransi syariah, perusahaan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah DPS. Selanjutnya, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan, Badan Arbitrase Syariah akan melakukan mediasi. Skema perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko Berikut skema yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko Pengelolaan risiko baru berjalan setelah nasabah secara resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis. Nasabah yang sudah terdaftar wajib membayar premi. Nasabah lama maupun baru statusnya sama dijanjikan sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajibannya telah di bayar. Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik. Adapun statistik risiko itu berisi Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode Informasi mendasar mengenai nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko guna menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya Prinsip dasar dalam asuransi Dalam asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Berikut penjelasan dari masing-masingnya 1. Insurable interest Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap calon nasabah berhak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini akan muncul setelah adanya perjanjian yang disebut dengan polis dan memiliki dasar hukum. Contoh, untuk bisa mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah, seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Contoh lainnya, kamu dapat mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang yang berhubungan dengan bisnis kamu, seperti karyawan. 2. Utmost good faith Prinsip ini memiliki arti, niat atau itikad baik. Artinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung nasabah dan penanggung perusahaan asuransi menyiapkan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur. Contoh, tertanggung harus menjawab dengan jujur seluruh pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain sebagainya. 3. Proximate cause Prinsip proximate cause adalah prinsip di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Bila mengacu pada prinsip tersebut, penanggung perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian bila suatu peristiwa diakibat oleh penyebab yang diatur dalam polis. 4. Indemnity Prinsip asuransi satu ini bisa juga disebut dengan prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung nasabah sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Itu artinya, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan, tanpa pengurangan ataupun penambahan nilai. 5. Subrogation Prinsip asuransi satu ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Bila merujuk pada pasal 1365 KUHP, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung. Namun bila tertanggung memiliki asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak Boleh memilih keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya. Sebaliknya, bila tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung perusahaan asuransi. 6. Contribution Prinsip asuransi yang terakhir adalah contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lain untuk menanggung kerugian tertanggung. Sebagai contoh, bila Bapak A dirawat di ICU selama 7 hari dan harus mengeluarkan biaya hingga Rp200 juta. Maka tagihan perawatan Bapak A akan ditanggung oleh asuransi B sebesar Rp90 juta. Namun bila Bapak A memiliki polis lain dari asuransi B, maka asuransi B ini hanya perlu membayar sisa tagihan, yaitu sebesar Rp110 juta. Dasar hukum yang membuat perjanjian asuransi batal atau dibatalkan Asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian, dalam hal ini memiliki risiko untuk batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada pasal 1320 KUHP. Selain itu, batalnya perjanjian asuransi juga bisa terjadi berdasarkan ketentuan berikut 1. Pasal 251 KUHD “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.” 2. Pasal 269 KUHD “Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.” 3. Pasal 272 KUHD “Bila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga. Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan.” 4. Pasal 282 KUHD “Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.” Sistem klaim asuransi Setelah memutuskan untuk memiliki produk asuransi, kamu juga harus mengetahui mengenai sistem klaim asuransi. Ini untuk memudahkan kamu saat mengajukan hak yang sesuai perjanjian dengan perusahaan asuransi. Pada produk asuransi kesehatan, sistem klaim dikenal dengan tiga jenis, yakni sistem reimbursement, cash plan, dan cashless. Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan, kamu hanya perlu mencocokkan dengan kebutuhan untuk memilih sistem klaim asuransi. Berikut ini sistem klaim asuransi. Sistem reimbursement Sistem cash plan Sistem cashless 1. Sistem reimbursement Sistem ini memang jarang dipilih sebagian konsumen sekarang ini karena mekanisme klaimnya adalah konsumen membayar lebih dahulu baru kemudian mengajukan klaim disertai dengan dokumen lengkap sebagai syaratnya. Mekanisme mengajukan klaim dengan cara reimbursement, yaitu mempersiapkan dokumen penting seperti riwayat kesehatan, catatan dokter, atau kwitansi dari pembayaran rumah sakit. Dokumen tersebut bersifat wajib dipenuhi peserta. Ini agar memastikan bahwa jenis asuransi tersebut telah memenuhi syarat untuk dicairkan haknya. Semakin cepat mengumpulkan dokumen atau surat penting yang dibutuhkan, proses klaim asuransi juga akan semakin cepat. Kekurangan dari klaim dengan sistem reimbursement adalah peserta harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar tagihan rumah sakit. Selain itu, mempersiapkan seluruh dokumen pentingnya. Namun, sistem reimbursement punya kelebihan yakni bisa memilih dengan bebas rumah sakit tanpa harus operator bekerja sama dengan rumah sakit tersebut. 2. Sistem cash plan Dikenal dengan sistem klaim berupa santunan, maksudnya adalah memberikan santunan berdasarkan berapa lama pasien di rawat di rumah sakit. Jadi, saat dirawat di rumah sakit akan diberikan pengganti biaya rawat inap dan pengobatan. Nah, yang membedakan dengan sistem reimbursement dan cashless adalah nilai yang diberikan tidak sesuai dengan tagihan dari rumah sakit. Namun, agar bisa dibayarkan, kamu perlu mengajukan dokumen lengkap dari rumah sakit untuk bisa mengklaim santunan dari asuransi. Untuk jenis klaim asuransi ini, umumnya ditawarkan untuk asuransi tambahan rider. Tidak perlu khawatir dengan pilihan rumah sakitnya karena sistem cash plan dalam asuransi tidak terpaku pada satu rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransinya saja. 3. Sistem cashless Kebijakan cashless bertujuan untuk mengurangi beban keuangan langsung pada individu yang diasuransikan, pada saat dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu, apa pun tagihan yang diajukan penyedia layanan kesehatan, perusahaan asuransi menyelesaikannya langsung melalui administrator pihak ketiga. Asuransi kesehatan cashless juga dapat digunakan untuk rawat inap atau pelayanan rumah sakit di unit gawat darurat. Asuransi kesehatan cashless sangat diperlukan pada saat darurat ketika kamu mungkin kekurangan uang tunai atau tidak memiliki akses langsung ke uang tunai. Untuk menikmati keuntungan asuransi cashless, pemilik asuransi kesehatan dengan sistem cashless harus membawa kartu kepemilikan asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan layanan fasilitas. Jenis-jenis asuransi Di atas, sudah sedikit disinggung bahwa perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk atau jenis asuransi. Memang, jenis asuransi itu banyak sekali dan masing-masing memberikan manfaat pertanggungan untuk menanggung biaya kerusakan maupun kehilangan. Dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak. Jadi, secara teori apa pun yang punya potensi kehilangan dan kerusakan dapat diasuransikan, seperti halnya asuransi kendaraan yang menanggung biaya kerusakan mobil atau motor. Oleh karena itu, boleh dikatakan ada banyak jenis asuransi untuk setiap kondisi. Untuk membantu kamu lebih memahami cara kerja asuransi, berikut jenis-jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu. Asuransi kesehatan Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Jenis asuransi ini boleh dibilang adalah yang paling basic dan sebaiknya dimiliki oleh setiap orang, khususnya jika kamu baru saja memasuki dunia kerja. Saat kamu memasuki dunia kerja dan punya penghasilan sendiri, penting sekali untuk mulai membangun pondasi keuangan. Pondasi keuangan itu dibangun salah satunya dengan memiliki asuransi kesehatan. Dengan asuransi kesehatan, kamu terhindar dari risiko terbebani karena biaya pengobatan bila jatuh sakit sehingga keuangan pribadi kamu tetap lancar. Kamu juga tidak perlu memberatkan orang tua karena biaya pengobatan, karena cara kerja asuransi kesehatan memastikan agar kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa harus mengeluarkan uang. Asuransi jiwa Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang diperuntukkan bagi perlindungan keluarga bila tertanggung yang merupakan sumber nafkah meninggal dunia. Sistem asuransi jiwa memberikan proteksi finansial dari hilangnya pendapatan seseorang di dalam anggota keluarga yang menjadi tulang punggung. Ide dasar cara kerja asuransi jiwa adalah memberikan santunan kepada anggota keluarga bila tertanggung meninggal dunia karena sakit, kecelakaan atau risiko lainnya yang tidak disengaja. Jika kamu saat ini adalah seorang kepala keluarga yang menanggung biaya istri dan anak, penting untuk memiliki asuransi jiwa. Asuransi properti Mekanisme kerja asuransi properti sebenarnya tidak jauh berbeda yakni menanggung risiko finansial akibat kerusakan. Asuransi properti adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap aset properti seperti rumah bila terjadi risiko yang tidak diinginkan pada properti tersebut. Selain rumah, asuransi properti juga mencakup apartemen, gedung properti dan lain sebagainya. Asuransi rumah atau asuransi properti pada umumnya akan memberikan ganti rugi bila timbul kerugian akibat bencana alam, kebakaran, maupun pencurian. Asuransi kendaraan bermotor Asuransi kendaraan bermotor merupakan jenis asuransi yang menanggung biaya kerugian akibat kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana alam. Asuransi kendaraan bermotor umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Asuransi kendaraan all risk, yang menanggung semua jenis kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, hingga kerusuhan, termasuk risiko kehilangan. Asuransi kendaraan total loss only TLO, yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan dan perbaikan bila biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika kamu bingung menentukan jenis asuransi yang cocok, kamu bisa mengikuti kuis asuransi mobil terbaik berikut ini. Asuransi kredit Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan proteksi untuk tertanggung bank atau lembaga keuangan jika debitur mengalami gagal bayar akibat meninggal dunia, di-PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi kredit wajib dimiliki untuk kamu yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Kredit Kendaraan Bermotor KBB sampai kartu kredit. Kriteria risiko yang bisa diasuransikan Perlu diketahui, tidak semua risiko bisa diasuransikan. Itu sebabnya, sebelum mulai mengasuransikan sesuatu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu kriteria risiko yang bisa diasuransikan berikut ini Risiko yang bisa diukur dengan uang Risiko homogen risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh perusahaan asuransi Risiko murni Risiko partikular risiko dari sumber individu Risiko yang terjadi secara tiba-tiba accidental Insurable interest risiko yang mengikuti kepentingan perusahaan asuransi Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum Mengapa harus memiliki asuransi? Banyak orang yang bertanya, mengapa harus memiliki asuransi? Padahal, mereka sudah tahu banyak manfaat yang bisa didapatkan bila sudah melindungi diri dengan asuransi, salah satunya memproteksi finansial pribadi atau keluarga dari pengeluaran yang tidak terduga. Berikut manfaat yang bisa kamu dapatkan bila sudah memiliki asuransi Membuat hidup lebih tenang Meminimalkan kerugian atas risiko-risiko yang tidak terduga di masa mendatang, seperti sakit, meninggal dunia, dan lain sebagainya Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap tuntutan hukum Memberikan perlindungan terhadap bisnis dari berbagai gangguan atau kehilangan penghasilan karena hal-hal tidak terduga Melindungi aset berharga dari pencurian, kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana alam, dan bahaya lainnya Memberikan kepastian pembayaran hutang setelah kematian Perbedaan asuransi konvensional dan syariah Adapun perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah sebagai berikut. Perbedaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Pengelolaan risikoSharing risk tolong-menolongTransfer risk dibebankan kepada perusahaan asuransi atau nasabahPengelolaan danaTransparanTertutupSistem perjanjianAkad tabarru’ Akad jual-beliKepemilikan danaPeserta Perusahaan asuransiPembagian keuntunganDibagikan ke peserta asuransiMilik perusahaan Pengawas Syariah DPSOtoritas Jasa Keuangan OJKDana hangusDana hangus tidak berlakuDana hangus berlaku Kamu bisa temukan jawaban dari semua pertanyaan tentang asuransi di Lifepal. Pertanyaan seputar cara kerja asuransi Bagaimana cara kerja asuransi mobil? Asuransi mobil memberi manfaat berupa pengalihan kerugian finansial yang dialami nasabah kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya proteksi dari asuransi mobil, nasabah tidak perlu terbebani dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel. Cara kerja asuransi mobil pada dasarnya sama saja dengan produk asuransi lainnya, yaitu perusahaan akan mengumpulkan premi yang dibayarkan oleh tertanggung atau pemegang polis. Premi yang sudah terkumpul itu, kemudian akan dikelola untuk memberi kompensasi apabila terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan oleh para pemegang polis. Apa tugas dari perusahaan asuransi? Tugas dari perusahaan asuransi adalah memberi ganti rugi finansial atas risiko-risiko yang terjadi pada nasabah asuransi atau tertanggung, memastikan pemenuhan klaim asuransi nasabah selama memenuhi ketentuan dalam polis, dan menjalankan kegiatan dengan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tentang 2014 tentang Perasuransian.
kadangdigunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan sebagi peril. Peril yang umum adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Masing-masing peril tersebut dapat menyebabkan suatu kerugian. Oleh karena itu, penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi dinamakan peril. Hazard adalah setiap keadaan yang dapat

– Syarat dan ketentuan asuransi berbeda-beda sesuai dengan yang berlaku di perusahaan asuransi. Mengetahui syarat dan ketentuan asuransi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh calon pendaftar asuransi agar tidak salah dalam memilih asuransi dan juga hal itu bisa mempermudah pendaftaran asuransi. Apa itu Asuransi? Jenis-Jenis Asuransi 1. Asuransi kesehatan 2. Asuransi Jiwa 3. Asuransi Pendidikan 4. Asuransi Perjalanan 5. Asuransi Kendaraan 6. Jaminan Sosial 7. Asuransi Kendaraan 8. Asuransi Properti dan Pemilikan Rumah 9. Asuransi Perjalanan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar Asuransi 1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun 2. Kartu Tanda Penduduk KTP 3. Surat Izin Mengemudi SIM 4. Kartu Keluarga Membayar Premi Sesuai dengan Ketentuan Cara Klaim Asuransi dengan Mudah 1. Klaim perawatan kesehatan rawat inap 2. Klaim manfaat kematian 3. Klaim manfaat untuk asuransi rumah Apa itu Asuransi? Asuransi sendiri dapat diartikan sebagai upaya memberikan perlindungan pada diri, pada aset, pada usaha yang semuanya itu memiliki risiko yang bisa merugikan pemiliknya. Menurut penelitian yang dilakukan, orang Indonesia banyak yang tidak memiliki asuransi atau menyatakan bahwa asuransi ini bukanlah sesuatu yang penting. Padahal asuransi sebenarnya sangat penting karena suatu saat bisa membantu kamu ketika sedang mengalami kesulitan atau bisa juga membantumu menggapai cita-cita. Asuransi di lapangan sudah banyak membantu menyelesaikan kerugian-kerugian yang dialami karena bencana alam, kecelakaan kerja, kecelakaan di jalan, dan hal-hal merugikan lain yang terjadi secara tiba-tiba tanpa kita bisa prediksi. Jenis-Jenis Asuransi Asuransi sendiri sekarang produknya cukup bermacam-macam. Namun, sebelum kita membahas tentang syarat dan ketentuan asuransi, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu macam-macam asuransi yang sebaiknya kamu miliki. 1. Asuransi kesehatan Jenis asuransi ini membantumu mencapai hidup yang lebih sehat. Memiliki asuransi kesehatan tidak harus menunggu sakit terlebih dahulu. Mendaftar asuransi kesehatan paling baik dilakukan jauh sebelum mengalami sakit. Memiliki asuransi kesehatan tidak akan merugikanmu karena asuransi kesehatan mengcover pengobatan apa saja. Namun ketika mendaftarkan asuransi kesehatan kamu perlu mencari tahu penyakit apa saja yang tidak dicover, pengobatan apa saja yang tidak dicover. 2. Asuransi Jiwa Merupakan salah satu asuransi umum yang melindungimu ketika kamu kehilangan salah satu anggota keluarga. Asuransi jiwa ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan agar tidak mengalami kesulitan. Selain itu asuransi jiwa bisa diwariskan kepada ahli waris pemilik premi. 3. Asuransi Pendidikan Cukup penting untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak. Dengan asuransi pendidikan, kamu bisa merencanakan pendidikan untuk anak hingga pendidikan paling tinggi. Asuransi pendidikan bisa didaftarkan sedini mungkin ketika anak-anak masih kecil sehingga ketika kamu masuk masa pensiun tidak akan kebingungan lagi dengan biaya pendidikan si kecil karena semuanya sudah disiapkan dari jauh hari. Anak-anakmu pun bisa mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya dengan nyaman. Dan kamu bisa melihatnya berkembang baik karena berhasil menggapai cita-cita. 4. Asuransi Perjalanan Bisa kamu daftarkan ketika kamu melakukan perjalanan. Asuransi ini bisa diklaim ketika terjadi kecelakaan, bencana, dan jika kamu memerlukan perawatan medis ketika dalam perjalanan. Karena kita tidak tahu apa yang terjadi selama perjalanan. Tidak ada salahnya memiliki asuransi perjalanan untuk membuat perjalananmu jadi lebih nyaman. Asuransi perjalanan dibayarkan ketika kamu melakukan perjalanan saja. 5. Asuransi Kendaraan Sebaiknya dimiliki olehmu yang punya kendaraan pribadi. Asuransi ini banyak manfaatnya, yaitu membantumu ketika mengalami kecelakaan, membantumu melakukan perawatan kendaraan secara berkala, membantumu mendapatkan ganti rugi ketika kamu kehilangan kendaraan karena dicuri. 6. Jaminan Sosial Asuransi ini wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawannya. Jaminan sosial ini setelah kamu pensiun bisa diambil dan uang tersebut pun bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Setelah pensiun, kamu bisa memanfaatkan uang dari jaminan sosial itu untuk membuka usaha atau hiburan pun bisa. 7. Asuransi Kendaraan Asuransi ini dimiliki untuk memberikan perlindungan pada kendaraan pribadi. Asuransi jenis ini mulai banyak peminatnya setelah kejadian Tahun 1988. Dengan mendaftarkan kendaraan kamu dalam produk asuransi, maka kamu akan mendapatkan jaminan ketika kendaraan kamu rusak akibat kecelakaan ataupun ketika terjadi bencana alam. Selain itu, dengan asuransi ini, kamu juga bisa terhindar dari risiko pencurian maupun kehilangan kendaraan. 8. Asuransi Properti dan Pemilikan Rumah Asuransi ini ditujukan kepada pemilik properti pribadi. Di mana, properti yang dilindungi asuransi ini bisa berupa tanah, rumah, gedung, ruko, dan sebagainya. Asuransi ini penting dimiliki sebagai langkah antisipasi ketika rumah atau properti mengalami kerusakan secara tidak terduga. 9. Asuransi Perjalanan Bagi kamu yang senang jalan-jalan atau traveling, kamu bisa mendaftarkan diri kamu ke dalam asuransi perjalanan. Jangka waktu asuransi ini lebih singkat dibanding asuransi lainnya, yaitu hanya selama berada dalam masa perjalanan. Dengan asuransi ini, kamu bisa mendapatkan jaminan ketika terjadi kecelakaan dan kesehatan di tempat kamu pergi. Selain itu, asuransi ini juga memberikan jaminan untuk kehilangan dan kerusakan barang bawaan di bagasi pesawat. Itulah berbagai macam asuransi yang umum digunakan. Sekarang kamu perlu mengetahui tentang syarat dan ketentuan asuransi. Pada umumnya asuransi mensyaratkan beberapa ketentuan agar kamu bisa memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan oleh mereka. Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar Asuransi 1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun Beberapa perusahaan penyedia asuransi mensyaratkan pendaftar memiliki umur yang cukup. Memiliki umur yang cukup karena pendaftar asuransi diharuskan memiliki pekerjaan atau usaha yang bisa menjaminnya membayar premi asuransi dengan lancar. Jika premi asuransi bisa dibayar dengan lancar, maka klaim asuransi pun bisa dengan mudah dilakukan. Untuk umur maksimal 54 tahun karena pendaftar asuransi biasanya ditargetkan pada usia-usia produktif yang masih memiliki penghasilan. Karena itu kamu perlu memperhatikan syarat umur ini. 2. Kartu Tanda Penduduk KTP Kartu tanda penduduk wajib dilampirkan ketika mendaftar premi asuransi karena hal ini sebagai tanda pengenal aslimu. Asuransi apa saja akan mewajibkanmu melampirkan KTP karena itu jangan lupa menyiapkannya untuk berbagai macam keperluan. 3. Surat Izin Mengemudi SIM Surat izin mengemudi ini wajib dilampirkan olehmu yang ingin mendaftar premi asuransi kendaraan. Selain KTP, SIM dibutuhkan sebagai tanda pengenal bahwa kamu ada pemilik dari kendaraan yang akan diasuransikan itu. Karena itu sebaiknya kamu menyiapkan SIM sebelum mendaftar premi asuransi kendaraan bermotor. 4. Kartu Keluarga Kartu keluarga biasanya wajib disiapkan olehmu yang ingin mendaftar asuransi kesehatan keluarga yang biasanya dibayarkan olehmu saja. Ini membuatmu petugas asuransi tahu berapa orang yang menjadi tanggunganmu. Lalu untuk asuransi jiwa juga diwajibkan untuk membawa kartu keluarga karena sifat asuransi jiwa yang bisa diwariskan kepada ahli waris, dan ahli waris biasanya adalah keluarga yang namanya tercantum di satu kartu keluarga denganmu. Membayar Premi Sesuai dengan Ketentuan Ketika kamu sudah selesai melakukan pendaftaran, yang perlu kamu lakukan berikutnya adalah membayar premi asuransi sesuai dengan ketentuan. Pembayaran premi asuransi ini jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan produk asuransi yang kamu pilih. Pembayaran premi asuransi juga memiliki waktu tempo pembayaran yang harus kamu turuti. Jika kamu telat membayar biasanya ada denda yang kamu bayar. Agar bisa melakukan klaim asuransi, kamu sebaiknya membayar premi asuransi secara teratur. Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Setelah mendaftar asuransi banyak orang yang tidak berharap asuransi itu diklaim. Mereka berharap semuanya akan baik-baik saja, sehingga tidak perlu klaim asuransi. Namun, untuk jaga-jaga, di bawah ini, Ajaib akan menjabarkan cara mengajukan klaim asuransi untuk klaim manfaat perawatan kesehatan, kematian, dan rumah. 1. Klaim perawatan kesehatan rawat inap Ketika kamu ingin melakukan klaim rawat inap, di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi. Formulir klaim manfaat asuransi yang bisa kamu download di website asuransi, Hasil pemeriksaan dari rumah sakit, Rincian penggunaan alat-alat medis, obat-obatan, serta konsultasi selama perawatan di rumah sakit, Tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit. Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan asuransi dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Isi formulir klaim dengan lengkap, termasuk mencantumkan nomor identitas, nomor polis, nama lengkap pemegang polis asuransi. Sertakan semua dokumen saat pengajuan klaim. Pengajuan klaim bisa dilakukan secara online dengan mengirim e-mail pada petugas klaim yang ditunjukan asuransi ataupun bisa dibantu pihak administrasi rumah sakit. 2. Klaim manfaat kematian Ketika kamu ingin mengajukan klaim jika terjadi kematian nasabah. Kamu sebagai pihak ahli waris harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut Formulir klaim yang bisa didownload lewat website asuransi. Surat keterangan kematian asli dari pihak rumah sakit, bertanda tangan dokter yang menangani tertanggung. Kuitansi pembayaran rumah sakit beserta rincian alat-alat medis, obat-obatan, serta kelengkapan medis lainnya yang digunakan semasa perawatan. Akta kelahiran asli atau fotokopi yang dilegalisir. Akta kematian asli atau yang dilegalisir. Kartu Tanda Pengenal tertanggung. Bukti pemakaman dari Dinas pemakaman atau pihak berwenang. Untuk meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar, sertakan keterangan kepolisian dan surat visum. Untuk kematian di luar negeri, kematian diurus di pihak KBRI. Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa mulai melakukan proses klaim manfaat kematian dengan langkah berikut ini. Hubungi pihak klaim asuransi untuk mengajukan klaim. Isi formulir klaim dengan lengkap. Serahkan semua persyaratan klaim melalui email atau pos ke pihak asuransi yang terkait. Setelah klaim disetujuai, kamu sebagai ahli waris akan mendapatkan manfaat sesuai perjanjian awal asuransi. 3. Klaim manfaat untuk asuransi rumah Sedangkan, bagi kamu yang ingin mengajukan klaim asuransi properti, pembahasan kali ini Ajaib akan menjabarkan cara klaim asuransi properti karena kasus pencurian atau kerusakan di rumah. Pertama-tama, kamu harus cek kembali syarat sebelum mengajukan klaim untuk asuransi rumah seperti Formulir klaim yang sudah diisi lengkap yang bisa didownload lewat website asuransi. Rincian barang yang hilang kasus pencurian atau rusak, termasuk bukti pembelian untuk verifikasi, Kronologi kejadian, Foto tempat keluar masuk pencuri serta keterangan kehilangan dari polisi untuk kasus pencurian, Untuk barang atau bagian rumah yang rusak, foto barang yang rusak, laporan teknis dari pihak yang memperbaiki rumah misalnya, tukang yang memperbaiki, dan memuat penyebab kerusakan, Proposal atau penawaran harga, Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan claim discharge yang ditandatangani nasabah. Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengikuti langkah pengajuan klaim seperti Laporkan kejadian ke petugas klaim asuransi bersangkutan, tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian. Pihak asuransi akan menunjuk petugas loss adjuster untuk memeriksa kerusakan atau kehilangan yang dilaporkan. Petugas akan menyusun laporan kronologi ke pihak asuransi untuk keperluan klaim. Jika semua dokumen sudah diserahkan, pihak asuransi akan mengirimkan uang manfaat pada nasabah, maksimal 7 hari kerja setelah klaim disetujui. Perlu diperhatikan juga kamu harus menyimpan nomor petugas klaim alarm center asuransi untuk memudahkan pelaporan. Perlu diingat juga, pelaporan tidak boleh melewati 7 hari setelah kejadian.

Untukberapa lama proses klaim asuransi mobil biasanya akan memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Durasi ini bukan cuma durasi pencairan, tapi sudah termasuk proses perbaikan mobil di bengkel rekanan. Namun, durasi ini tidak selalu berlaku untuk setiap proses klaim. Karena, ada hal-hal lain yang mempengaruhi lamanya waktu klaim, misalnya Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Asuransi syariah dalam bahasa arab disebut dengan at-ta'min, yang memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Definisi dari asuransi syariah sendiri adalah suatu usaha penanggulangan risiko yang akan terjadi di masa mendatang yang menerapkan konsep Islam di dalam operasionalnya. Asuransi syariah biasanya juga dikenal dengan nama takaful, yang berarti menjamin atau saling Indonesia, perusahaan asuransi syariah yang pertama kali didirikan adalah PT Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994, sebagai perwujudan nyata atas kepedulian terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di Indonesia untuk kemakmuran bagi masyarakat secara umum asuransi syariah terdapat pada fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, yang akan menjadi acuan dari sisi syariah dalam operasional kegiatannya untuk menghindari aktivitas-aktivtas ekonomi yang mengandung unsur riba, gharar dan maysir yang dilarang dalam syariat Islam. Pada mulanya asuransi syariah di Indonesia tidak bisa lepas dari keberadaan asuransi konvensional yang telah ada sejak lama, karena ketentuan UU No. 2 Tahun 1992 juga berlaku untuk asuransi syariah. Namun pada tahun 2014, adanya revisi terhadap UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjadi UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang di dalamnya mengatur secara detail tentang keberadaan asuransi syariah. Sebagai pemain baru di pasar keuangan dan industri syariah, persaingan perusahaan asuransi syariah menjadi tidak mudah. dan tidak ringan. Terlebih lagi perusahaan asuransi syariah yang ada harus berusaha mendapatkan tempat atau pangsa di pasar asuransi dalam negeri. Hal ini merupakan tugas berat karena berkaitan dengan preferensi masyarakat yang sudah lebih dulu mengenal asuransi asuransi syariah terdapat akad yang menjadi dasar dan menjadi pembeda dengan asuransi konvensional yaitu akad tijarah, di mana semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial misalnya akad wadi'ah, wakalah dan lain sebagainya, dan akad tabarru', di mana peserta asuransi dengan ikhlas memberikan kontribusinya kepada peserta lain yang sedang mengalami kesulitan. Di sini terjadi suatu konsep saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Saling memikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebajikan, karena di dalam asuransi syariah terdapat tiga prinsip utama yaituPertama, saling bertanggung jawab untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas. Kedua, saling bekerjasama atau saling membantu dalam mengatasi kesulitan yang dialami sebab musibah yang menghindari unsur-unsur yang dilarang oleh agama asuransi syariah ini mengundang kepastian dan penjelasan sehingga peserta asuransi menerima premi asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru' dari setiap peserta asuransi. 1 2 3 Lihat Money Selengkapnya
Syaratdan juga tata cara pengajuan klaim yang termasuk bukti pendukung yang diperlukan Tata cara penyelesaian dan juga pembayaran klaim Klausula dari penyelesaian perselisihan yang akan memuat mekanisme penyelesaian di pengadilan ataupun di luar pengadilan Salinan Surat Permintaan & Formulir Pendaftaran Insurance
Jakarta - Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. Karenanya penting bagi masyarakat untuk memiliki dari situs perusahaan asuransi Panfic, asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan lagi, menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami dalam AsuransiMelansir dari situs KamusKeuangan Tokopedia, setidaknya terdapat tiga elemen penting dalam Asuransi, yakni1. PremiPremi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung penyedia layanan asuransi sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat Polis AsuransiPolis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung nasabah dan pihak penanggung penyedia layanan/perusahaan asuransi. Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara KlaimKlaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih Asuransi1. Asuransi KesehatanAsuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang Asuransi JiwaAsuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi Asuransi PendidikanAsuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis pihak tertanggung. Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi Asuransi UmumAsuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori, yakni fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible Dasar AsuransiMelansir dari situs perusahaan asuransi Prudential, secara umum kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan demikian, banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih sebab itu, dengan memahami prinsip asuransi nasabah dapat terhindar dari kesalahpahaman serta membuat nasabah mengetahui apakah dirinya akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah Insurable InterestPrinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa mengasuransikan diri sendiri, kok!Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti Utmost Good FaithSesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung nasabah maupun Penanggung perusahaan asuransi harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui IndemnityIndemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan SubrogationSubrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ContributionPernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta Proximate CausePrinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis. fdl/fdl Asuransikecelakaan diri juga banyak dimiliki oleh para penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan perlindungan komprehensif dari risiko kecelakaan pada tempat kerja atau tempat umum. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerimaan dana asuransi kecelakaan diri. Berikut syarat-syaratnya: Sumber kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba. Memiliki asuransi merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi diatur dalam Undang-undang UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Pengertian asuransi sebagaimana tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD, sebagai berikut “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.” Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sedangkan tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian. Jenis Asuransi Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti. 1. Asuransi Kendaraan Bermotor Mengutip buku Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan. Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi. Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung. Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. 2. Asuransi Kebakaran Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi Polis asuransi kebakaran. Objek asuransi kebakaran. Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran. Asuransi rangkap dan perubahan risiko. Janji-janji khusus. Polis asuransi kebakaran mencakup Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan. Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung. Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung. Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan. Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan. Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung. Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan. 3. Asuransi Laut Asuransi laut diatur dalam Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD. Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD. Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan. Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya dan yang bersumber dari manusia nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga, seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya. Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan. Asuransi Jiwa Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI, asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi “Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.” Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah Hari diadakan asuransi. Nama tertanggung. Nama orang yang diasuransikan. Saat mulai dan berakhirnya evenemen. Jumlah asuransi. Premi asuransi. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi Asuransi jiwa berjangka term life insurance, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal. Asuransi jiwa seumur hidup whole life insurance, yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus. Fungsi Asuransi Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut. 1. Fungsi Primer Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko risk transfer mechanism. Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi equitable premium. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian. 2. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi. Demikian penjelasan tentang asuransi beserta dasar hukum, jenis, dan fungsinya.
Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang."
b. Manfaat tambahan pengobatan rumah sakit c. Uang asuransi yang diserahkan akibat kematian d. Tabungan yang dikumpulkan untuk pernikahan 184. Agen harus bertanggung jawab atas dirinya, perusahaan, nasabah, dan masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab terhadap masyarakat adalah a. Ikut menstabilkan perekonomian bangsa dan Negara b. Ikut mensejahterakan bangsa dan Negara, khususnya keluarga dan melindungi keluarga-keluarga klien dari risiko musibah c. Patuh kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan standar hukum minimal untuk petugas pemasaran’ d. Patuh terhadap kode etik dan menunjukkan kejujuran, niat baik, dan kesetiaan dalam bisnis dengan menjual produk secara profesional, pantas, berlandaskan standar etika tertinggi 185. Cara penerbitan polis unit link dikenal dengan cara 1. Single priceharga tunggal 2. Bid priceharga permintaan 3. Triple priceharga ganda 4. Offer priceharga penawaran a. Cara 1, 2 dan 3 benarb. Cara 1, 2 dan 4 benar c. Cara 2, 3 dan 4 benar d. Semua cara benar 186. Asuransi menangani risiko dengan cara 1. Menghindari risiko, mengendalikan risiko dan mempertahankan risiko 2. Mentransfer risiko 3. Menerima risiko a. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benard. Pernyataan 2 dan 3 benar 187. Asuransi jiwa individu selain memiliki keuntungan finansial juga memiliki keuntungan non finansial. Salah satu keuntungan non finansial adalaha. Rasa aman dan ketenangan pikiran b. Dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit c. Dapat meningkatkan status social pemiliknya d. Mendapatkan hak istimewa sebagai warga Negara 188. Kebakaran,banjir,gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian merupakan contoh musibah yang akan menimbulkana. Penurunan asset b. Kenaikan asset c. Tidak berpengaruh d. Menambah jumlah penyakit 189. Penetapan premi merupakan a. Jumlah yang diserahkan perusahaan pada akhir kontrak asuransib. Perhitungan terhadap pembayaran premi dan pendapatan dari bunga, biaya, tingkat mortalitas dan nilai tunai c. Biaya yang diperhitungkan dari pendapatan calon nasabah, tingkat kematian, rating risiko nasabah, dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan untuk penyerahan premi d. Perhitungan terhadap pembayaran premi, tingkat kelahiran dan pendapatan dari pajak 190. Berikut ini adalah cakupan dari bisnis asuransi jiwa, KECUALI a. Asuransi jiwa individu b. Asuransi jiwa kumpulan group c. Dana pensiond. Hutang pegawai 191. Apa yang harus dilakukan bila seorang agen tidak lulus ujian? a. Mengikuti kursus ujian b. Membuat laporan ketidaklulusannyac. Kembali mengikuti ujian 192. Polis yang preminya dibayar berkala dengan jarak waktu yang sama masuk pada polis Endowment jenis a. Deposit term b. Pure endowment policyc. Modified endowment policy d. Juvenile endowment policy 193. Yang BUKAN merupakan fitur utama Polis Variable Life adalah a. Pembayaran premi yang fleksibel b. Dialokasikan dalam bentuk unit c. Ganti rugi atas kematian dengan nilai yang dapat disesuaikand. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi 194. Polis asuransi jiwa yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi merupakan kontrak yang sah karena a. Perjanjian hukum tidak mengikat b. Perjanjian atas dasar kepercayaan c. Perjanjian tertanggung dan penanggungd. Perjanjian hukum yang mengikat tertanggung dan penanggung dan saling menguntungkan 195. Manfaat tambahan Cacat Total dan Tetap a. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induk b. Memberikan manfaat jika tertanggung kehilangan 1 kakinya c. Merupakan asuransi dasar yang melindungi jika tertanggung mengalami cacat total tetapd. Menjaga agar polis tetap aktif jika tertanggung mengalami cacat total tetap 196. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalah a. Orang yang mewakili dan bertanggung jawab pada pemberi kuasaperusahaan asuransi dimana ia bekerjab. Orang yang membantu tertanggung untuk mendapat asuransi dari perusahaan asuransi yang diinginkan c. Orang atau badan yang pekerjanya membeli jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya d. Orang yang menjual produk asuransi jiwa kepada penanggung asuransi 197. Yang dimaksud dengan agen asuransi adalaha. Memiliki asuransi jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 198. Berapa hasil seleksi risiko yang dihasilkan adalah sebagai berikut, KECUALI a. Preferred b. Standard c. Substandardd. Subsequent 199. Dalam investasi dikenal suatu prinsip “High Risk, High Return”. Saham adalah termasuk dalam kategori a. High risk, low return b. Low risk, high return c. Low risk, low returnd. High risk, high return 200. Uji coba laboratorium diperlukan dengan alasan-alasan khusus sebagai berikut, KECUALI a. Tinggi berat badan tidak ideal dari calon tertanggung b. Riwayat kesehatan keluarga calon tertanggungc. Riwayat kesehatan keluarga calon ahli waris d. Uang pertanggungan yang besar 201. Kontrak asuransi jiwa melindungi seseorang terhadap a. Kerugian psikologis b. Kerugian sentimental c. Kerugian emosionald. Kerugian ekonomi 202. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 203. Dalam asuransi jiwa “Rider” merupakan 1. Keuntungan tambahan dengan premi tambahan 2. Perubahan pada premi 3. Keuntungan tambahan dengan manfaat tambahana. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benar c. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 204. Polis asuransi jiwa seumur hidup diklasifikasikan ke dalam dua kategori a. Extra Ordinary Whole Life Insurance – Unlimited Payment Whole Life Insurance b. Plain Whole Life Insurance – Extended Payment Whole Life Insurancec. Ordinary Whole Life Insurance – Limited Payment Whole Life Insurance d. Unordinary Whole Life Insurance – Prelimited Payment Whole Life Insurance 205. Dalam polis Asuransi Jiwa, Rider merupakan a. Asuransi untuk penunggang kuda b. Polis cadangan tanpa manfaat tambahan c. Manfaat tambahan tanpa premi tambahand. Manfaat tambahan dengan premi tambahan 206. Meraih kepercayaan nasabah merupakan tujuan dari satu tahap yang ada pada langkah prosedur penjualan Asuransi Jiwa. Tahap itu adalah a. Pra-pendekatan b. Pendekatanc. Wawancara d. Layanan 207. Polis Asuransi Jiwa Tradisional memungkinkan pemegang Polis untuk mendapatkan bonus. Biasanya bonus ini disebut sebagai? a. Polis Istimewa b. Polis Tambahanc. Polis Partisipasi d. Polis bermanfaat 208. Manakah pernyataan dibawah ini yang TIDAK benar? a. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kebakaranb. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena cacat c. Asuransi kerugian mencakup kerugian karena kematian d. Asuransi kerugian mancakup kerugian karena kehilangan 209. Menurut Anda, bagian ITEDP termasuk dalam fungsi a. Marketingb. Kantor pusat c. Aktuari d. Pencatatan 210. Apa yang Anda ketahui tentang Klaim Asuransi Jiwa a. Pembayaran seluruh premi pada saat tertanggung meninggal b. Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat penanggung Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak Asuransi dibuat pada saat terjadi risiko pada tertanggung d. Pembayaran manfaat pada saat ahli waris meninggal 211. Polis Dwiguna menjanjikan manfaat pembayaran sejumlah dana a. Hanya pada saat kematian tertanggung b. Hanya jika tertanggung mengalami cacat c. Hanya jika tetangngung masih hidup pada akhir masa polis d. Baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis 212. Dibawah Level term policies a. Premi tetap konstan dalam jangka waktu tertentu b. Premi meningkat sesuai dengan bertambahnya umur c. Premi menurun sesuai dengan bertambahnya umur d. Premi tidak usah dibayar sama sekali 213. Polis Endowment juga dikenal dengan Polis Dwiguna karena memiliki dua elemen a. Perlindungan jiwa dan deposito b. Perlindungan jiwa dan investasi c. Deposito dan Investasi d. Tabungan dan pendapatan 214. Berikut adalah pernyataan yang paling tepat tentang jangka waktu polis Asuransi Jiwa a. Perlindungan dari 1 tahun sampai kurang dari 10 tahun b. Perlindungan kurang dari 1 tahunc. Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama – beberapa tahun – atau seumur hidup d. Perlinduingan lebih dari 3 tahun 215. Biasanya produk Asuransi Jiwa pendidikan adalah dari a. Asuransi Jiwa berjangka b. Asuransi Jiwa seumur hidupc. Asuransi Jiwa Dwiguna d. Asuransi Jiwa berjangka menurun 216. Pengaruh faktor ekonomi dalam investasi meliputi a. Pendidikan, bahasa b. Perang, invasic. Inflasi, bunga d. Agama, suku 217. Dalam mekanisme asuransi, diperlukan syarat a. Adanya risiko serupa dalam jumlah banyak b. Adanya risiko kecil dalam jumlah banyak c. Adanya risiko besar dalam jumlah sedikit 218. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai “bisnis asuransi”? 1. Bisnis ini berdasarkan prinsip pengumpulan dan membagi risiko 2. Bisnis ini melibatkan penjualan dan pembelian polis asuransi 3. Bisnis ini dibuat untuk keuntungan sepihak a. Hanya pernyataan 1 benarb. Pernyataan 1 dan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 3 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 219. Produk-produk Asuransi Jiwa yang menggabungkan asuransi dengan investasi disebut a. Produk Unit Link b. Produk Tradisional c. Produk Jaminan Usia Lanjut d. Produk Dwiguna 220. Kontrak Asuransi Jiwa adalah a. Perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi b. Perjanjian hukum antara agen dengan pihak yang menggunakan asuransi c. Proposal yang legal antara perusahaan asuransi dengan tertanggung serta para ahili warisnya d. Tertanggung dengan lembaga hukum yang mengurus asuransi 221. Salah satu cara perlindungan terhadap risiko finansial adalah a. Memiliki Asuransi Jiwa b. Mendatangi orang pintar c. Mempelajari ilmu kekebalan d. Menyewa pasukan pengawal 222. Klausul penundaan melindungi perusahaan terhadap usaha-usaha penipuan atau kegiatan asuransi. Provisi ini TIDAK berlaku bagi a. Pembayaran klaim b. Pembayaran klaim meninggal biasa c. Pembayaran klaim meninggal karena kecelakand. Semua benar 223. Pekerjaan yang sedang Anda jalani saat ini termasuk dalam industri a. Industri pertambangan dan mineralb. Industri keuangan dan perdagangan c. Industri komunikasi dan perhubungan d. Industri Farmasi 224. Musibah adalah a. Kecelakan atau kejadian yang disengajab. Kecelakan atau kejadian yang tidak disengaja c. Kecelakaan atau kejadian yang direncanakan d. Kecelakan atau kejadian yang diprediksi 225. Pada kebanyakan polis, premi bruto selalu tetap pada level yang sama sepanjang periode pembayaran premi dengan beberapa pengecualian. Hal ini merupakan fitur Asuransi Jiwa Seumur Hidup yang mana? a. Face Amount b. Amount Payablec. Gross Premium d. Cash value 226. Sebuah risiko dapat diasuransikan apabila mengikuti prinsip-prinsip di bawah ini, KECUALI a. Nasabah tidak memiliki nilai ekonomis b. Memungkinkan perusahaan menghitung kerugian secara financial c. Terdapat beberapa jenis risiko yang sama d. Risiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi insurable interest 227. Berikut adalah risiko yang bisa ditanggung dalam asuransi kerugian, KECUALI a. Hutang b. Transportasi laut dan udara c. Kecelakaan dan kesehatand. Pemutusan hubungan kerja 228. Mengapa agen asuransi perlu memahami isi dokumen polis a. Mencerminkan integritas profesi Anda sebagai agen b. Menjaga citra perusahaan yang Anda wakili c. Agar mampu menerangkan dengan baik kepada calon nasbahd. Semua Jawaban benar 229. Yang dimaksud dengan jalur pemasaran dengan penjualan langsung adalah a. Metode penjualan dengan media surat, media cetak dan elektronik, media penyiaran. b. Metode penjualan dengan media lembaga pembiayaan c. Metode penjualan melalui outletd. Semua jawaban salah 230. Diantara pernyataan berikut, mana yang benar mengenai risiko yang dapat diasuransikan Insurable risk 1. Perlu ada risiko serupa dalam jumlah yang banyak 2. Kerugian harus disebabkan oleh bencana alam 3. Risiko bersifat spekulatifa. Hanya pernyataan 1 benar b. Hanya pernyataan 2 benar c. Pernyataan 1 dan 2 benar d. Pernyataan 2 dan 3 benar 231. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup disebut juga sebagai polis santunan pada umur seratus tahun, tetapi nama lainnya yang lebih dikenal untuk asuransi ini adalah a. Polis campuran seratus tahun b. Polis dwiguna seratus tahunc. Polis berjangka pada umur seratus tahun d. Polis berjangka 232. Jenis polis endowment dimana premi dibayar secara berkala dengan jarak waktu yang sama dikenal dengan nama a. Retirement income Policy b. Juvenile Endowment Policy c. Pure Endowment Policyd. Modified Endowment Policy 233. Asuransi Jiwa menanggung risiko kehidupan manusia yang berbentuk a. Kematian mendadak b. Bunuh diri c. Hilangnya pekerjaan d. Perceraian 234. Perusahaan dilindungi oleh provisi dan ketentuan-ketentuan. Provisi kontrak Asuransi Jiwa yang secara umum melindungi perusahaan Asuransi Jiwa dari tindakan merugikan adalah a. Klausul tindakan bunuh diri b. Klausul pengurangan manfaat asuransi c. Klausul pembatalan klaimd. Semua benar 235. Pada dasarnya Polis Asuransi Jiwa Unit Link digunakan a. Untuk perlindungan terhadap risiko sekaligus sebagai investasi b. Hanya untuk perlindungan terhadap risiko c. Untuk tabungan dan investasi d. Hanya untuk berinvestasi 236. Pilih pernyataan yang benar. Dalam polis asuransi, Rider 1. Secara langsung terlampir dengan polis asli 2. Secara langsung terlampir dengan premi pertama 3. Tidak terlampir secara langsung dalam polis asli a. Hanya pernyataan ke 1 yang benar b. Hanya pernyataan ke 2 yang benarc. Hanya pernyataan ke 3 yang benar d. Semua pernyataan benar 237. Apa yang dimaksud dengan produk Asuransi Jiwa?a. Janji yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung b. Janji yang dibuat oleh tertanggung kepada penanggung c. Semacam bentuk produk tabungan d. Semacam bentuk produk pendapatan 238. Seorang ibu ingin menginvestasikan uangnya di bank melalui tabungan deposito, termasuk ke dalam tingkat risiko yang bagaimanakah deposito bank? a. Risiko tinggi b. Risiko sedang c. Risiko menengahd. Risiko rendah 239. Dengan adanya asuransi, risiko dapat a. Dihindarib. Ditransfer c. Ditanggung d. Diambil 240. Yang termasuk dalam metode klasifikasi risiko adalah 1. Metode pendapat opini para ahli seperti dokter, aktuaria, ahli statistic dsb 2. Metode system rating angka dengan mengukur faktor-faktor komposisi risiko melalui penjelasan statistic 3. Metode analisis ganda lewat informasi yang diberikan oleh agen dengan calon pemegang polisa. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 2 dan 3 yang benar c. Nomor 1 dan 3 yang benar d. Nomor 1, 2 dan 3 yang benar 241. Yang BUKAN termasuk isi dokumen polis adalah a. Ringkasan polis b. Data kesehatan nasabahc. Klausa operasional d. Ketentuan umum 242. Bila dibandingkan dengan asuransi jiwa tradisional, produk asuransi jiwa unit link umumnya cenderung mempunyai a. Risiko rendah b. Risiko sedangc. Risiko tinggi d. Tidak ada risiko sama sekali 243. Polis Endowment dapat dibayar a. Pada saat kematian tertanggung b. Jika tertanggung tetap hidupc. Baik saat kematian tertanggung ataupun tertanggung masih hidup pada akhir masa pembayaran polis d. Jika saat tertanggung mengalami cacat 244. Seorang agen sedang membantu pemegang polis memenuhi semua persyaratan agar polisnya kembali aktif. Agen ini sedang melakukan tugas a. Persiapan materi informasi penting b. Klaim jatuh tempo c. Underwritingd. Pemulihan 245. Diantara pernyataan berikut ini manakah yang menggambarkan regulasi dalam industry asuransi secara benar? 1. Setiap pelanggaran harus segera dilaporkan kepada polisi 2. Setiap pelanggaran harus dilaporkan kepada dewan departemen kode etik 3. Keluhan yang terjadi setiap saat merupakan tanggung jawab dewan departemen kode etik a. Hanya nomor 1 yang benarb. Hanya nomor 2 yang benar c. Hanya nomor 3 yang benar d. Nomor 2 dan 3 benar 246. Rider adalah a. Manfaat yang biasanya sudah ada di polis induk b. Manfaat tambahan yang dapat berdiri sendiric. Jangka waktu manfaatnya tidak dapat melebihi jangka waktu polis induk d. Tidak ada jawaban yang benar 247. Risiko yang ditanggung Asuransi Umum General Insurance antara lain, meliputi a. Sakit parah seperti kanker, kecelakaan yang menyebabkan cacat, kesehatan b. Meninggal akibat kecelakaan atau buruknya kesehatan c. Pendapatan tetap setelah pensiun, pendidikan dan kesehatan anakd. Kecelakaan atau kerusakan barang, hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk 248. Ada dua jenis Asuransi Jiwa seumur hidup 1. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dwiguna 2. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Biasa 3. Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Terbatas a. Hanya 1 dan 2 yang benarb. Hanya 2 dan 3 yang benar c. Hanya 1 dan 3 yang benar d. Tidak ada yang benar 249. Dibawah ini yang TIDAK termasuk dalam ketentuan umum polis Asuransi Jiwa Tradisional adalah a. Klausul incontestability b. Data pembayaran premi c. Free look periodd. Perpindahan dana 250. Pernyataan yang menggambarkan arti Fidusia adalah a. Departemen yang mengurus hal-hal legal b. Orang atau perusahaan yang sengaja atau tidak sengaja melanggar kode etik asuransi c. Orangpihak yang mengatur dan memonitor epatuhan agen dalam menjalankan kode etikd. Pihak yang dapat dipercayaseseorang yang posisi dan tanggung jawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi 251. Apa kelebihan Asuransi Jiwa dibandingkan dengan bank? a. Bank memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnyab. Asuransi Jiwa memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi nasabahnya c. Bank memberikan hasil tabungan berupa bank d. Asuransi Jiwa memberikan tabungan berupa nilai tunai 252. Dalam pasal 8 dikatakan setiap polis harus mencantumkan hal-hal berikut, KECUALI a. Ketentuan kapan provisi dapat diperbaharui b. Pengalihan risiko c. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premid. Tabel nilai tunai bagi polis Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai 253. Jumlah pertanggungan dapat dibayarkan pada level yang tetap sepanjang jangka waktu polis, walaupun dividen sering digunakan untuk menambah jumlah klaim yang dibayarkan pada saat kematian. Ini merupakan fitur a. Face Amountb. Amount payable c. Gross premium d. Cash value 254. Diantara polis-polis berikut ini mana yang mempunyai nilai tunai?a. Polis Asuransi Jiwa seumur hidup b. Polis Asuransi Berjangka c. Polis Kesehatan d. Semua Polis Asuransi
gRCt.
  • 1slafmz3m7.pages.dev/205
  • 1slafmz3m7.pages.dev/26
  • 1slafmz3m7.pages.dev/230
  • 1slafmz3m7.pages.dev/160
  • 1slafmz3m7.pages.dev/309
  • 1slafmz3m7.pages.dev/272
  • 1slafmz3m7.pages.dev/133
  • 1slafmz3m7.pages.dev/234
  • dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat