Karenahal itu tidak termasuk jenggot. Sebagaimana dalam kitab Al-Inshaf, 1/250. Syekh Muhammad As-Safarini mengatakan, "Yang sesuai madzhab dan yang menjadi pegangan seperti dalam kitab 'Al-Iqna' dan lainnya bahwa tidak dimakruhkan mencukur (rambut) yang berada di bawah kerongkongan. (Ghizaul Albab Syarkh Manzumatil Adab, 1/433).
Kesimpulan 1.Hukum jabat tangan antar lawan jenis secara langsung adalah haram, kecuali bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia yang tidak berpotensi menimbulka n efek negativ (syahwat dan fitnah); 2. Hukum jabat tangan antar lawan jenis non-mahram dengan menggunaka n kaos tangan dan penutup sejenisnya, berhukum jawaz asalkan tidak
Haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat menurut Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam, Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah, ar-Ramly, al-Khathib dan lainnya: makruh. Hukum jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Pembagian Syarat Puasa Menurut 4 Imam Madzhab;
Kedua Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita. [6] Padahal dalam hadits disebutkan,
Sebagianpembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka i
AlHalimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu'tamad).
QD7qAB. 1slafmz3m7.pages.dev/2511slafmz3m7.pages.dev/3871slafmz3m7.pages.dev/4981slafmz3m7.pages.dev/1391slafmz3m7.pages.dev/2201slafmz3m7.pages.dev/4101slafmz3m7.pages.dev/391slafmz3m7.pages.dev/566
hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab